Sabtu, 31 Oktober 2009

UNDANG-UNDANG HAKI


Di Indonesia begitu marak terjadinya pembajakan terhadap program komputer (software) yang merupakan objek HAKI dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) sebagai berikut.
Pasal 12

1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. …

Dengan demikian, seharusnya apabila terjadi pembajakan program komputer (software) maka berlakukah ketentuan pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta yaitu:

Pasal 72
1. …
2. …
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Contoh nyata dari pelanggaran Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta ini terjadi dalam kasus pembajakan program komputer Operation System (OS) yang merupakan produk dari PT. Microsoft Indonesia yang telah mendapat Lisensi dari Microsoft International. Hal itu disampaikan salah seorang wakil Microsoft. “Di tahun 2005, sekitar 87% perangkat lunak komputer di pasar Indonesia adalah bajakan,” kata Irwan Tirtariyadi dari Microsoft Indonesia, seperti dilansir detikINET dari AFP Rabu (29/3/2006). Data yang disebutkan Irwan tersebut didapat dari studi Business Software Alliance.

Pembajakan tersebut telah menyebabkan Microsoft mengalami kerugian hingga miliar dollar pertahunnya. Masih menurut Irwan Tirtariyadi, pelaksanaan hukum yang longgar dan korupsi yang tersebar luas telah menggiring Indonesia ke peringkat kelima terbesar di dunia untuk kategori pembajakan software, setelah Vietnam, Ukraina, Cina dan Zimbabwe

Menurut pendapat saya guna mengatasi masalah ini perlu ada gagasan untuk merevisi UU Hak Cipta. Timbul pertanyaan, perlukah UU Hak Cipta direvisi kembali? Revisi seputar UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut penegakan hukumnya, tetapi juga menyangkut keinginan banyak pihak agar adanya manajemen koleksi hak cipta. Maksudnya adalah, dengan adanya manajemen hak cipta, diharapkan status kepemilikan dari hak cipta dapat diketahui secara jelas, terlepas dari kenyataan hak cipta bukanlah suatu hak yang harus didaftarkan.

Ternyata gagagasn untuk merevisi undang-undang terkait HAKI tidak hanya muncul pada UU Hak Cipta, gagasan revisi juga muncul dalam undang-undang tentang Desain Industri. Gagasan ini muncul akibat banyaknya pemalsuan produk yang memanfaatkan celah hukum dalam definisi desain industri. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, definisi desain industri dijelaskan sebagai berikut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar