Sabtu, 31 Oktober 2009

UNDANG-UNDANG HAKI


Di Indonesia begitu marak terjadinya pembajakan terhadap program komputer (software) yang merupakan objek HAKI dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) sebagai berikut.
Pasal 12

1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. …

Dengan demikian, seharusnya apabila terjadi pembajakan program komputer (software) maka berlakukah ketentuan pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta yaitu:

Pasal 72
1. …
2. …
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Contoh nyata dari pelanggaran Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta ini terjadi dalam kasus pembajakan program komputer Operation System (OS) yang merupakan produk dari PT. Microsoft Indonesia yang telah mendapat Lisensi dari Microsoft International. Hal itu disampaikan salah seorang wakil Microsoft. “Di tahun 2005, sekitar 87% perangkat lunak komputer di pasar Indonesia adalah bajakan,” kata Irwan Tirtariyadi dari Microsoft Indonesia, seperti dilansir detikINET dari AFP Rabu (29/3/2006). Data yang disebutkan Irwan tersebut didapat dari studi Business Software Alliance.

Pembajakan tersebut telah menyebabkan Microsoft mengalami kerugian hingga miliar dollar pertahunnya. Masih menurut Irwan Tirtariyadi, pelaksanaan hukum yang longgar dan korupsi yang tersebar luas telah menggiring Indonesia ke peringkat kelima terbesar di dunia untuk kategori pembajakan software, setelah Vietnam, Ukraina, Cina dan Zimbabwe

Menurut pendapat saya guna mengatasi masalah ini perlu ada gagasan untuk merevisi UU Hak Cipta. Timbul pertanyaan, perlukah UU Hak Cipta direvisi kembali? Revisi seputar UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut penegakan hukumnya, tetapi juga menyangkut keinginan banyak pihak agar adanya manajemen koleksi hak cipta. Maksudnya adalah, dengan adanya manajemen hak cipta, diharapkan status kepemilikan dari hak cipta dapat diketahui secara jelas, terlepas dari kenyataan hak cipta bukanlah suatu hak yang harus didaftarkan.

Ternyata gagagasn untuk merevisi undang-undang terkait HAKI tidak hanya muncul pada UU Hak Cipta, gagasan revisi juga muncul dalam undang-undang tentang Desain Industri. Gagasan ini muncul akibat banyaknya pemalsuan produk yang memanfaatkan celah hukum dalam definisi desain industri. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, definisi desain industri dijelaskan sebagai berikut.



Senin, 19 Oktober 2009

Tugas Kommas 2

Perkembangan Teknologi Di Masa Depan


Dalam bidang komunikasi baru – baru ini teknologi 3G sangatlah rame dibicarakan karena dalam kita menghubungi seseorang kita dapat melihat dan mengetahui seseorang itu sedang melakukan apa. Teknologi ini merupakan terobosan yang dilakukan para profesor. Mungkin dimasa depan mereka dapat meciptakan telepon genggam yang dapat menampilkan hologram orang tersebut. Itu sangatlah mungkin karena semua teknologi dapat diuji coba dan kemungkinan berhasil.

Dalam semua perkembangan teknologi di masa depan pasti mempunyai sisi positif dan sisi negatif pada diri kita dan dunia tempat tinggal kita. Contohnya jika dalam perkembangan teknologi yang terjadi tidak diiringi dengan perawatan lingkungan maka tidak bisa ditolak kita akan mengalami bencana yang besar dari bumi kita sendiri karena kita sendiri tidak mau menjaga keselarasan perkembangan teknologi kita dengan perkembangan bumi kita. Mungkin semua perkembangan teknologi dapat terjadi di masa depan karena gambaran semua itu telah kita lihat tetapi kita tidak memikirkan bagaimana nasib bumi kita jika kita terlalu menggila dalam mengejar perkembangan teknologi yang mutakhir. Perlu di ketahui bumi juga mempunyai masa dimana harus rusak jika kita tidak bisa merawatnya. Maka dari itu lebih penting jika kita dapat menciptakan teknologi yang dapat membuat bumi tempat tinggal kita ini akan selalu aman dari pemanasan global, penipisan lapisan ozon, penipisan atmosfer. Sangat ditakutkan apabila semua itu tadi terjadi pada bumi. Mungkin kita sebagai manusia juga perlu membuat sebuah populasi manusia di planet lain agar kita dapat bersiap apabila bumi mengalami bencana. Karena teknologi seperti inilah yang di inginkan di masa depan.

Dari refrensi diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa perkembangan teknologi di masa depan sangatlah penting bagi manusia diseluruh belahan dunia. Tapi kita jangan lupa disamping perkembangan teknologi yang sangat diharapkan kita juga perlu menjaga keutuhan dan keselarasan bumi kita dengan menjaga bumi kita agar tidak rusak dengan seiringnya teknologi yang semakin berkembang di dunia. Apabila bumi kita rusak maka percuma bila kita sudah menemukan teknologi yang mutakhir tetapi kita tidak bisa memperbaiki bumi kita ini dari bencana global warming, lapisan ozon yang menipis, atmosfer yang menipis juga, iklim yang sudah tidak menentu di berbagai belahan bumi ini dan masih banyak lagi masalah – masalah yang dapat timbul apabila bumi kita rusak.


Tugas Komputer dan masyarakat

Cita-cita setelah lulus menjadi Sarjana


Arti IT bagi dunia pendidikan seharusnya berarti tersedianya saluran atau sarana yang dapat dipakai untuk menyiarkan program pendidikan. Namun hal Pemanfaatan IT ini di Indonesia baru memasuki tahap mempelajari berbagai kemungkinan pengembangan dan penerapan IT untuk pendidikan..

Padahal penggunaan IT ini telah bukanlah suatu wacana yang asing di negeri Indonesia ini. Pemanfaatan IT dalam bidang pendidikan sudah merupakan kelaziman di indonesia. Ini merupakan salah satu bukti utama ketertinggalan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa di dunia.

Pasti anda berfikir setelah lulus kuliah anda mu kemana pastinya itu harapan,cita-cita,rencana oleh setiap lulusan kampus IT atau mahasisawa IT.Saya selaku punulis blog ini berfikir bahwa semua lulusan pastinya mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bidang yang telah di tekuni saat anda menjadi mahasiswa,tapi smua itu tidak menutup kemungkinan anda untuk mencoba ke bidang lain, asalkan anda tekun dan niat untuk terjun ke bidang tersebut.

Bagi lulusan IT pasti memiliki cita-cita yang diharapkan contohnya : programer handal di bidang software atau sebagai netwoking handal, tentunya hasil kerja keras anda saat mengeluti di bidang IT. Itulah sasaran yang tepat untuk seseorang yang ingin berkerja setelah lulus, dan itu pula yang menjadi sasaran saya setelah lulus nanti . amin.